Berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya adalah Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor. Administrasi perpajakan khususnya administrasi pajak Bea Batik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor sebagai bagian dan sistem perpajakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam penerimaan dan pengelolaan pajak daerah umumnya dan pajak Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor khususnya. Permasalahan pokok pada penulisan tesis ini adalah bagaimana administrasi Bea
Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor pada unit SAMSAT DKI Jakarta, hambatan-hambatan yang dihadapi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannyanya serta apakah pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama (BBN-II) Kendaraan Bermotor telah sesuai dengan azas-azas pemungutan pajak.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menguraikan dan menganalisis administrasi Bea Batik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor, faktor-faktor yang menimbulkan hambatan-hambatan pelaksanaan pemungutan serta penerapan azas-azas pemungutan pajak.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adaah metode deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait (baik terhadap wajib pajak dan aparat perpajakan). Analisis yang
dilakukan bersifat analisis kuantitatif.
Dari pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan dari
Kebijakan, Undang-undang dan Administrasi Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor menghadapi beberapa hambatan. Hambatan tersebut baik yang berasal dan dalam maupun dan luar (wajib Pajak). Hal ini menyebabkan peningkatan penerimaan Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor dapat terganggu atau mengalami penurunan. Penerapan azas-azas perpajakan dalam administrasi Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor khususnya azas kepastian hukum belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari minimnya pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang Bea Balik Nama II (BBN-Il) Kendaraan Bermotor karena kurangnya sosialisasi.
Pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan
Bermotor seharusnya memenuhi azas-azas perpajakan. Dengan dilksanakannya azas kepastian hukum dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan penenimaan Bea Balik Nama II (BBN-II) Kendaraan Bermotor khususnya serta Pajak Daerah pada umumnya.