Desentralisasi dengan konsep populernya dalam mendorong dan mempercepat pembangunan di daerah di pandang sebagai solusi bagi permasalahan pembangunan khususnya di negara berkembang. Akan tetapi sejalan dengan pelaksanaannya, desentralisasi juga memicu timbulnya berbagai permasalahan baru. Studi ini khususnya menganalisis kebijakan desentralisasi dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa di Indonesia dan menganalisis sejauh mana UU ini mampu mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Dengan menggunakan pendekatan perbandingan studi kasus dari berbagai peraturan perundangan dan program kebijakan yang sudah dilaksanakan di Indonesia terkait desa, studi ini mengidentifikasi bahwa UU Desa memiliki potensi yang sangat besar untuk mempercepat pembangunan perdesaan dengan diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada desa dalam hal pembangunan di desa. Akan tetapi, studi ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dapat menghalangi optimalisasi pelaksanaan UU Desa termasuk pemekaran, konflik, dan keterbatasan pendanaan baik di tingkat pusat dan daerah.