Konsep “human agency” pada umumnya dikaitkan kemampuan otonom manusia untuk menentukan pilihan dan tindakannya sendiri, kemampuan manusia untuk memberikan perlawanan terhadap kemapanan, atau ketertundukan diri manusia terhadap suatu otoritas atau aturan tertentu. Dalam konteks tradisi pemikiran hukum Islam, human agency ternyata tidak hanya terdapat dalam bentuk ketertundukan diri terhadap otoritas teks al-Qur’an dan hadis, tapi juga ada bentuk-bentuk yang lainnya. Tulisan saya ini berusaha untuk menunjukkan bahwa dalam tradisi uṣūl fiqh terdapat kaidah-kaidah hukum yang memberikan ruang bagi berkembangnya teori human agency tidak hanya berorientasi pada keniscayaan manusia untuk tunduk terhadap otoritas teks keagamaan, tapi juga konsep human agency yang berbasis pada otonomi dan semangat anti kamapanan dalam diri manusia. Dengan mengupas konsep-konsep dalam usul fiqih seperti qiyās, istiḥsān, istiṣlāḥ, dan istiṣḥāb, kita akan mengetahui bahwa tindakan etik seseorang dalam Islam tidak semata bersumber dari teks keagamaan tetapi juga berdasarkan pemikiran otonom manusia yang pada ujungnya melahirkan konsep-konsep human agency yang lebih kontekstual, bukan tekstual.