Mata pencaharian masyarakat adat sebagai peladang berpindah (shifting cultivation) menjadi dasar tcrbentuknya wilayah teritorial didalam daerah masyarakat adat. Dengan demikian wilayah genealogis dan teritorial merupakan kesatuan sosial politik yang membentuk kesatuan integrative. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekcdar bemilai ekonomis namun mempunyai hubungan magis dengan kehidupan dan menyangkut harga diri mereka. Masuknya Pcrusahaan Perkebunan Kelapa Sawit ke wilayah masyarakat adat tclah mcmbawah dampak yang begitu besar terhadap kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tclah merusak tatanan kehidupan masyarakat dari hal kepemilikan tanah maupun pola kchidupan masyarakat. Tulisan ini mencoba incnggambarkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat adat akibat pcmbangunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.