ABSTRAKKebijakan deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 27) memberi
peluang kepada dunia usaha perbankan di Indonesia untuk
mengembangkan usahanya. Di lain pihak kebijakan ini akan
menimbulkan tantangan karena manajemen perbankan harus
dapat mengoperasikan perusahaan dengan lebih efisien dan
efektif agar dapat bersaing dengan kompetitif.
Peluang tersebut dìmanfaatkan pula oleh Bank X untuk
memperluas pangsa pasarnya dengan rencana pembukaan kantor
cabang di Depok dan Pondok Gede. Pembukaan cabang ini harus
didasari oleh suatu analisa yang balk agar dapat dipertang
gung jawabkan kelayakannya, baik dari segi finansil atau
non?finansil. Selain itu perlu pula dilihat kemungkinan
peluang yang dapat dikembangkan pada masa datang.
Rencana pembukaan cabang Bank X di Depok dan Pondok
Gede perlu didukung dengan suatu analisa yang cukup menda
lam, terutama dari segi keuangan untuk mendapatkan gambaran
yang lebih meyakinkan terhadap analisa kelayakan ini, maka
perlu adanya penelitian yang memadai untuk memperoleh gamba
ran yang sebenarnya. Pilihan terhadap daerah, Depok dan
Pondok Gede memberi arti khusus, karena di kedua daerah
tersebut terdapat Pemukiman baru yang merupakan potensi baru
bagi sebuah cabang bank. Untuk itu Bank X akan mempersiapkan
cabang tersebut sebagai retail/individu banking.
Analisis dilakukan dengan menggunakan metode statistik,
dan didukung dengan peramalan keuangan bank yang dilakukan
dengan Exponential Smoothing Nethod untuk mendapatkan angka
dasar bagi pertumbuhan dan prediksi arus kas. Dengan adanya
prediksi terhadap arus kas ini, dapat dilakukan perkiraan
layak tidaknya investasi yang dilakukan dipandang dari aspek
keuangan.
Indikasi dalam memilih lokasi/daerah pendirian kantor
cabang adalah jumlah rata-rata dana yang telah berhasil
dihimpun oleh perbankan pada saat ini, dan pertumbuhan masa
datang dalam jangka waktu tertentu. Dan menurut ketentuan
Bank Indonesia, maka operasi cabang bank yang dibuka harus
sudah mencapai payback period operasional pada akhir tahun
ke 2 sejak dibuka.
Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa
rencana pembukaan cabang Bank X di Depok dipandang dari
aspek keuangan layak untuk dilaksanakan. Sedangkan rencana
pembukaan cabang di Pondok Gede tidak layak, karena krite
ria?knitenia investasi menunjukkan hasil yang negatif.
Selain dari kriteria tersebut, pertumbuhan dana dl daerah
Pondok Gede sudah menunjukkan pertumbuhan 0%, yang berarti
sangat kecil kemungkinan untuk memperoleh dana dari masyara
kat, jika dikaitkan dengan tìngkat persaingan antar bank
yang terdapat dìdaerah tersebut.