Proses formal dalam penyelesaian perkara anak yang berlangsung hingga saat ini berawal dari penyidikanhingga persidangan cukup memprihatinkan, karena anak ditahan mulai dari tingkat penyidikan danberakhir dengan penjatuhan pidana penjara oleh hakim. Penahanan dan penjatuhan pidana penjara terhadapanak seharusnya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu pendek sebagaimana diamanatkandalam Pasal 37 Konvensi Hak-Hak Anak. Secara psikologis, kondisi itu dapat mengganggu anak dansetelah keluar dari penjara, mereka pun tertekan karena stigma yang diberikan oleh masyarakat. Salahsatu bentuk alternatif penyelesaian perkara anak dapat dilakukan melalui diversi/pengalihan perkara diluar jalur formal. Namun diversi belum diatur dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia.