Analisis ekonomi atas hukum adalah melihat aspek efisiensi dalam upaya meminimalisasi cost terhadapberoperasinya (aturan) hukum yang telah disusun agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dantidak efisien. Tulisan ini hendak membahas mengenai relevansi penggunaan pendekatan ekonomiterhadap praktik Hukum Persaingan Usaha Sebagai Undang-undang yang mengatur masalah ekonomiUndang-undang Persaingan Usaha memerlukan bantuan ilmu-ilmu lain diluar hukum untuk menginterpretasikanmakna aturan hukum Penggunaan prinsip rule of reason dalam Undang-undang PersainganUsaha merupakan proses pembuktian yang membutuhkan bantuan faktor nonhukum (non legal factor)seperti ilmu ekonomi.