Hukum atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besar
berasal dari peninggalan kolonial. Kalaupun ada perubahan, hanya bersifat parsial
sehingga jiwa dan spirit undang-undang yang berlaku adalah jiwa dan nafas kolonial
yang tentu saja apabila diterapkan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat
Indonesia. Salah satu hukum peninggalan kolonial yang berlaku dan merupakan
pilar penegakan hukum di Indonesia adalah KUHP. Bukan tidak ada usaha untuk
melakukan pembaharuan KUHP. Tetapi, upaya yang telah berlangsung sejak 1963
tersebut belum menampakkan hasil karena masih bersifat parsial dan tidak
komprehensif. Pembaruan yang menyeluruh mutlak secepatnya dilakukan agar
terdapat kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum. Pembaruan tersebut hendaknya bersifat total criminal law reform, dan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan politis, filosofis, praktis serta adaptif.