Di beberapa wilayah, program rehabilitasi hutan dan tanah mengalami kegagalan akibat rendahnya partisipasi masyarakat dalam menanam dan memelihara pepohonan. Kasus semacam ini banyak dijumpai pada tanah-tanah publik. Di Sumatera Barat, yang sebagian besar terdiri dari hutan, lahan milik pribadi sangat jarang ditemui. Karena itu, dipandang penting untuk menganalisis efektivitas program rehabilitasi hutan dari pola hak penguasaan tanah dan pohon, sebagai dasar sistem insentif bagi penanaman pohon di Sumatera Barat, khususnya di lahan ulayat yang berada di bawah pengelolaan komunitas adat. Kajian ini menyimpulkan bahwa manajemen lahan ulayat masih belum jelas karena terjadi dominasi kepentingan komunal di atas kepentingan perorangan. Sistem insentif perlu ditata-ulang, sehingga terjadi keseimbangan yang proporsional untuk menyelesaikan tumpang tindih antara kepentingan komunal dengan kepentingan perorangan