Peraturan kebijakan di bidang perizinan umumnya memenuhi unsur-uunsur peraturan perundangan-undangan dan seolah-olah derajatnya sama atau sulit dibedakan dengan peraturan perundang-undangan. Ada peraturan kebijakan yang berkedudukan sebagai peraturan kebijakan yang berkedudukan sebagai peraturan kebijakan yang sempurna (murni) dan peraturan kebijakan tidak sempurna (tidak murni) atau quasi beleidregels. Substansi peraturan kebijakan dapat mendinamisir peraturan perundang-undangan melalui fungsi normatif dan fungsi sosiologis.