Fenomena Transnational Organized Crime (TOC) semakin berkembang pesat dan telah diidentifikasi sebagai ancaman keamanan baru. Konsep lama tentang keamanan yang statis telah dilengkapi dengan konsep human security yang menaruh perhatian pada keamanan sampai pada tingkat individu. Ancaman TOC sesungguhnya merupakan lokus yang menghubungkan konsepsi lama keamanan yang berorientasi pada state survival dan pemahaman baru human security yang menaruh perhatian sampai pada kesejahteraan individu. Dalam konteks Indonesia, TOC merupakan ancaman keamanan yang nyata. Alasannya adalah bahwa dalam situasi transisi politik, state authority berada dalam titik lemah yang mengakibatkan tidak maksimalnya penegakan hukum. Di samping itu, garis perbatasan Indonesia yang panjang dan terbuka, menyebabkan kelompok-kelompok TOC menjadikan Indonesia sebagai lahan operasinya, sebagaimana dua bentuk TOC yang paling banyak ditemukan di Indonesia yakni human trafficking dan drug-trafficking yang akan diuraikan dalam tulisan ini.