ABSTRAKBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2007 dijelaskan bahwa
kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah yang dalam hal ini dinas kesehatan. Dinas
Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah untuk urusan kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sebagai salah satu calon apoteker yang nantinya akan memasuki dunia profesional yang dalam hal ini pemerintahan umumnya suku dinas kesehatan khususnya, sangat diperlukan untuk memahami tupoksi dan segala hal yang berhubungan dengan sudinkes. Untuk tujuan tersebut, dibutuhkan Praktik Kerja Profesi Apoteker untuk mengenal tupoksi sudinkes jakarta timur yang dalam hal ini dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2016
ABSTRACTAccording to government regulation number 51 at 2007, Health is one of
government issues under the authority of local government, in this case, Dinas
Kesehatan. Dinas kesehatan is implementing elements of regional autonomy for health affairs. Dinas kesehatan headed by a Head of Service under and
responsible to the Governor through the Regional Secretary. As one of the
prospective pharmacist who may enter the professional in this case the
government generally and suku dinas kesehatan in particular is very necessary to understand the duties and all things associated with sudinkes. For that purpose, Pofession internship is required to know the duties sudinkes east jakarta which in this case held in February 2016