ABSTRAKSetiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan dan pemerintah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Unsur pelaksana otonomi daerah untuk urusan kesehatan berada pada dinas kesehatan. Suku dinas kesehatan kota administrasi adalah perpanjangan tangan dari dinas kesehatan yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terkait kesehatan masyarakat. Pada laporan praktik kerja profesi ini dijelaskan mengenai peranan yang dilakukan oleh apoteker sebagai penyelenggara teknis dan administrasi atas peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peranan apoteker pada suku dinas kesehatan sangat penting terutama dalam seksi sumber daya kesehatan. Apoteker melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, instalasi farmasi, usaha kecil obat tradisional, dan pangan industri rumah tangga.
ABSTRAKEveryone has right to get health and the government is responsible to plan, organize, execute, develop, and supervise health services which equitable and affordable by the community. Dinas kesehatan is element of regional autonomy for health affairs. Suku dinas kesehatan kota administrasi is an extension of dinas kesehatan in charge of development, supervision, and control of problem that related to public health. This report is explain the role of apothecary as providers of technical and administration regulations which determined by the government. The role of the apothecary in suku dinas kesehatan is very important, especially in the section of health resources. The Apothecary development, supervise, and control (binwasdal) the pharmaceutical service facilities such as pharmacies, installation of pharmacy at hospital or clinic, small business of traditional medicine, food and household industries.