ABSTRAKTesis ini membahas tentang Kasus ? kasus Perdagangan Orang yang terjadi di
Indonesia, terkait dengan penegakan Hak Asasi Manusia. Indonesia dikatakan sebagai
salah satu negara terburuk dalam menangani kasus perdagangan orang. Banyaknya
kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa negara ini
menjadi salah satu negara yang tidak dapat memberantas perdagangan orang.
Keberadaan Undang ? Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang belum berarti tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di
Indonesia telah efektif diberantas. Tindak pidana perdagangan orang dikategorikan
sebagai salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu,
keberadaan Undang ? Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang juga sudah seharusnya dan sepantasnya mencakup juga tentang
pemenuhan hak asasi korban perdagangan orang. Selain mengacu pada Undang ?
undang tersebut, konsep pemenuhan hak asasi korban perdagangan orang juga dapat
dilihat dari berbagai sumber. Undang ? undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia mempunyai
hak untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Konsep pemenuhan
hak asasi manusia inilah yang menjadi acuan penulis dalam menganalisis kasus ?
kasus perdagangan orang di Indonesia. Di dalam kasus yang terjadi baik di Medan
maupun di Kalabahi, hal yang diperhatikan adalah apakah Majelis Hakim dalam
memutuskan perkaranya sejalan dengan tujuan diberlakukannya Undang ? Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terlebih
apakah dengan adanya Undang ? Undang tersebut korban perdagangan orang telah
terpenuhi hak asasi manusianya.
ABSTRACTThis thesis discusses the cases of trafficking that occurred in Indonesia , related to the
enforcement of human rights . Indonesia is said to be one of the worst countries in dealing with trafficking cases. The number of trafficking cases that occurred in Indonesia proves that the country is becoming one of the country that could not
combat human trafficking . The existence of Law Number 21 Year 2007 concerningthe Crime of Trafficking in Persons does not mean the human trafficking crime that
occurred in Indonesia has been effectively eradicated . Human trafficking crime is
categorized as one of the crime that violate human rights . Therefore , the existence of
Law Number 21 Year 2007 concerning the Crime of Trafficking in Persons should
and rightly include also on the fulfillment of human rights of victims of trafficking.
In addition to referring to the Act - the law , the concept of the fulfillment of human
rights of victims of trafficking can also be viewed from a variety of sources. Law No. 26 of 2000 concerning Human Rights states that victims of human rights violations have the right to compensation , restitution and rehabilitation . The concept of the
fulfillment of human rights is the author reference in analyzing the cases of human
trafficking in Indonesia . In the case both in Medan and in Kalabahi , things to look
for is whether the judges in deciding the case is in line with the objective of
enactment - Law Number 21 Year 2007 concerning the Crime of Trafficking in
Persons and especially whether the presence of the law of human trafficking have
fulfilled the victim?s human rights