ABSTRAKDengan seiring perkembangan zaman, kemunculan gagasan mengenai non-tunai dalam sistem pembayaran, diawali dengan adanya kebutuhan masyarakat untuk memberikan uang dalam jumlah yang besar sedangkan uang mereka telah tersimpan di tempat penyimpanan yang dikenal dengan bank. Perkembangan teknologi melalui komputer dan internet membuat kegiatan pembayaran non-tunai semakin berkembang pesat dengan sistem-sistem baru yang diimplementasikan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) merupakan sebuah metode di dalam masyarakat dimana mereka diarahkan untuk mengurangi penggunaan uang cash (tunai) dan mulai mencoba untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan mencoba untuk merasakan janji manis yang diberikan oleh teknologi tersebut. Kebijakan sistem pembayaran non-tunai diarahkan untuk memperkuat sistem pembayaran non-tunai agar dapat diselenggarakan dengan lebih aman, efisien, dan andal, sehingga mampu mendukung upaya untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan serta memperlancar aktivitas perekonomian nasional. Sistem pembayaran berbasis teknologi yang dikenal dalam masyarakat memiliki beragam bentuk dalam implementasinya yang seluruhnya memiliki satu tujuan dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara sukarela maupun timbal balik. Perkembangan tren teknologi pada sistem pembayaran masa kini, setidaknya dikenal teknologi Electronic / Mobile Commerce; teknologi metode pembayaran menggunakan Contacless Payments & Near Field Communication (NFC) serta Mobile Barcode / Quick Response Code (QR Code); hingga teknologi penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin. Dalam menghadapi kemajuan teknologi dalam bidang sistem pembayaran tersebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat mengakomodir GNNT sebagai implementasi sistem pembayaran berbasis teknologi, khususnya dalam hukum perbankan, maupun yang terkait lainnya. Sehubungan dengan pelaksanaan instrumen hukum yang telah ada dalam mendukung GNNT, peran Bank Indonesia dan Pemerintah diharapkan dapat lebih optimal dalam implementasinya maupun penegakannya. Hal ini mengingat sistem pembayaran merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian tujuan utama bank sentral, yaitu stabilitas moneter dan keuangan
ABSTRACTIn accordance to the era development, the implementation of non cash payment system has been initiated by the society needs to hand over some cashes in a huge amount but their money has been kept in a bank. The technology development of computer and internet has create a brand new non cash payment activities rapidly into a newer systems that has been implemented in most of the countries all over the world, including Indonesia. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) is a method in society where they are directed to minimize the usance of cash money and star to adapt with the tecnology development and try a better service with that kind of technology. The non cash payment system policy is intended to strengthen the non cash payment system so that it could be implemented more securely, efficiently, and reliably in order to support the effort on maintaining monetary stability, financial system and national economic activities. The technology-based payment system amongst the society has various kinds of form in their implementation on which they have one target to achieve here in performing a better payment transaction either voluntarily or mutually. The technology development trend in payment system nowadays, at least has Electronic / Mobile Commerce; payment system technology using Contacless Payments & Near Field Communication (NFC) serta Mobile Barcode / Quick Response Code (QR Code); until the utilization of digital currency like Bitcoin. In encountering such tecnology improvement in payment system, Indonesia has in fact formulated various legal instruments to accommodate GNNT as the implementation of technology-based payment system, especially in banking law and other related ones. In connection with such legal instruments implementation, the role of Bank Indonesia and Government is expected to be more optimal either in the implementation and or enforcement, as the payment system shall be considered as on of the requirement to achive the central bank main purpose, which is monetary and financial stability