ABSTRAKNotaris mempunyai tugas utama yaitu melayani pembuatan akta bagi masyarakat.
Akta merupakan produk utama dalam pelayanan yang diberikan oleh notaris.
Notaris mempunyai kewajiban untuk menyimpan akta dalam bentuk minuta
selama menjalankan jabatannya. Semakin banyak akta yang disimpan oleh notaris
akan semakin besar risiko yang harus ditanggungnya. Saat ini, tidak terdapat
standar mengenai cara penyimpanan akta notaris, juga tidak terdapat asuransi
yang dapat melindungi akta secara khusus di Indonesia. Penelitian akan dilakukan
dengan metode hukum normatif menggunakan data sekunder. Notaris harus
bertanggungjawab atas risiko yang terjadi pada akta notaris, karena hal tersebut
adalah kewajibannya sebagai notaris. Namun apabila risiko terjadi karena sesuatu
hal yang berada di luar kekuasaannya (keadaan memaksa), maka notaris tidak
perlu bertanggung jawab akan risiko tersebut. Dengan demikian notaris harus
melakukan tindakan preventif untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi
ABSTRACTNotary have main task to oblige deeds needs for the community. Deed is the main
product from the service that notary did. Notary has an obligation to keep the deed
in authentic form throughout their carrier as notary. The more deeds that they
kept, the bigger risk they have to bear. Currently, there are no standards about
how to keep the deed and also no insurance that can cover the deed specifically in
Indonesia. Research will be conduct with normative legal method by using
secondary data. Notary must be responsible for the risk which happened to the
deed because it was their responsibility. But if the risk happened because of
unpredictable situations (force majeure), the notary was not responsible for that
risk. Therefore, the notary must do preventive action to avoid the risk that might
have happened