ABSTRAKNotaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus memenuhi berbagai
ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Dalam praktek terdapat
pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa
menyewa yang penghadapnya tidak mengeti bahasa dalam akta yaitu tidak
menerjemahkan atau menjelaskan isi akta kedalam bahasa yang dimengerti oleh
penghadap sebelum penandatanganan akta dan tidak pula menggunakan
penerjemah resmi. Dalam hal ini Penulis menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar Nomor 14/PDT/2013 terkait pelanggaran kewajiban notaris tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif, dengan tipologi penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan
menggunakan data sekunder. Hasil analisis penulis adalah kewajiban Notaris
terhadap penghadap yang tidak mengerti bahasa dalam akta berdasarkan Peraturan
Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
dan terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
yaitu wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh penghadap sebelum penandatanganan akta. Apabila Notaris tidak
dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, maka Notaris dapat meminta bantuan
seorang penerjemah resmi. Terkait penerjemahan atau penjelasan isi akta tersebut
harus dinyatakan secara tegas pada akhir akta. Atas pelanggaran kewajiban
Notaris tersebut, Notaris dapat dimintapertanggungjawaban terkait akta yang
dibuatnya berupa sanksi perdata. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi
Denpasar dalam Putusan Nompr 14/PDT/2013/PT.DPS tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat akta perjanjian sewa
menyewa tersebut dibuat.
ABSTRACTIn carrying out their duties, notaries must meet the various provisions in
the Law on Notary. In practice, there are violations committed by notaries in
writing deed of lease agreement for appearers who do not understand the language
used in the deed. The violations include a failure to provide an explanation of the
deed contents in a language understood by the appearers prior to the signing, and a
failure to provide the appearers with a copy of deed translated by sworn
translators. Related to such violation of notaries, the author was interested in
analyzing the Denpasar High Court Decision No. 14/Pdt/2013/PT.DPS. This study
is normative-juridical whose research typology is descriptive-analytical using
secondary data. The result of the analysis showed that there was a violation of
notaries obligations to the appearers who do not understand the language used in
the deed as provided by regulations including Law No. 30/2004 concerning
Notary as last amended by Law No. 2/2014 on Amendments to the Law law No.
30/2004 on Notary, namely, the obligation to translate or to explain the contents
of the deed in a language that the appearer understand prior to the signing. If
notaries cannot translate or explain the document themselves, they may have it
translated by sworn translators, and that the translations or explanations regarding
the contents of the deed shall be clearly stated at the end of the document. For
such a violation, the notary could be held accountable and should receive civil
sanctions. The legal considerations of the judges at Denpasar High Court in their
Decision No. 14/PDT/2013/PT.DPS are not in accordance with the applicable
legislation at the time the deed of lease agreement was made