ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai kedudukan Bank Indonesia dalam
kepailitan bank dari kontruksi hukum Undang-undang No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Yang
menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah dimana pada Pasal 2 ayat
(3) Undang-Undangn ini menyebutkan hanya Bank Indonesia yang berwenang
mengajukan permohonan pailit terhadap bank bermasalah, dan bukan para
kreditor bank pada umumnya, maka dibahas juga kewenangan kepailitan bank
oleh Bank Indonesia setelah kewenangan pengawasan bank dialihkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Melalui
penelitian ini diharapkan mampu memberikan jawaban mengenai aspek hukum
terhadap kedudukan Bank Indonesia dalam kepailitan bank dengan melihat
berbagai sudut pandang, terutama Undang-Undang Perbankan dan Undang-
Undang Kepailitan
ABSTRACTThis thesis discusses about Bank Indonesia's Legal Position In Terms of
the Bank Bankruptcy at Law Constructions Law Number 37 of 2004 on
Bankruptcy and Postponement of Debt Payment. The primary issue for this thesis
is artikel 2 paragraaf 3 at this law, mentions that?s only Bank of Indonesia can be
initiate bankruptcy petitions for troubled bank, instead kreditors of bank which
commonly, will be discussed for authority bankruptcy of bank by Bank of
Indonesia after authority of supervisions bank move to Financial Services
Authority. The method of this research is used a normative juridical interpretive
to generate data that is descriptive analytical. Through this research is expected to
provide solve about the legal aspects of the position of Bank Indonesia in
bankruptcy bank with different points of view, especially the Banking Act and the
Bankruptcy Act.