ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang konsep perdagangan pengaruh yang ketentuannya
terdapat dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, namun hingga saat ini, Indonesia
belum membuat suatu pemidanaan terhadap para pelaku perdagangan pengaruh. Hal
ini menimbulkan masalah karena kerap kali ditemukan kasus perdagangan pengaruh
dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu
kasusnya ialah kasus suap kuota sapi impor atas nama terdakwa Luthfi Hassan
Ishaaq. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang
dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta
doktrin yang berkaitan dengan konsep trading in influence. Skripsi ini juga
membandingkan ketentuan mengenai trading in influence di beberapa negara, baik
dengan sistem hukum civil law maupun common law. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa pengaturan mengenai perdagangan pengaruh di berbagai negara, baik yang
mengatur ataupun tidak mengatur, masih memiliki beberapa masalah. Pada kasus
Luthfi terdapat konsep perdagangan pengaruh yang seharusnya tidak dapat dipidana
berdasarkan ketentuan delik suap.
ABSTRACTThis thesis discusses the concept of trading in influence that contained in Article 18
United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Although Indonesia
ratified the convention, but Indonesia still not criminalize trading in influence yet. It
caused a major problem because the act of trading in influence cases identified so
often in the case of corruption in the corruption court. One of its cases is beef import
quota bribe case by the defendant Luthfi Hassan Ishaaq. The research uses normative
research method that is a study of legislation and legal literature and doctrine relating
to the concept of trading in influence. This thesis also compared the provisions on
trading in influence in some countries, both civil law and common law system. The
study concluded that the provisions of trading in influence in some countries, whether
regulate or not, have several problems. In Luthfi?s case, there is a concept of trading
in influence which should not be punished based on bribery provision.