ABSTRACTDalam menjalankan penyelenggaraan olahraga di Indonesia suatu Negara
memerlukan suatu peranan dari pemerintah. Kewenangan industri olahraga
tersebut berada dibawah Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Posisi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia adalah menteri
yang mewakili pemerintah dalam bidang kepemudaan dan olahraga, kementerian
tersebut mempunyai peranan dalam mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi keolahragaan secara nasional. Dalam hal ini
kesejahteraan olahragawan dan mantan olahragawan adalah tugas Kementerian
Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia untuk mewujudkannya. Masih
banyaknya mantan olahragawan yang masih belum sejahtera dimasa pensiunnya
menjadi pokok pembahasan dalam penulisan ini. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui
observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mantan olahragawan
berprestasi di Indonesia masih belum maksimal, karena kebijakan dengan
prakteknya yang masih tidak sejalan.
ABSTRACTIn implementing the sport in Indonesia a country requires a role of
government. The authority of the sports industry under the Ministry of Youth and
Sports of the Republic of Indonesia. The position of the Ministry of Youth and
Sports of the Republic of Indonesia is a minister representing the government in
the field of youth and sport, the ministry has a role in regulating, foster, develop,
implement, and oversee the national sport. In this case the welfare of sportsmen
and former sportsmen is the task of the Ministry of Youth and Sports of the
Republic of Indonesia to make it happen. Still many former sportsman who still
prosperous future retirement in issue in this writing. This study used a qualitative
approach with the method of data collection is done through observation and
interview. These results indicate that the government's role in improving the
welfare of ex-athlete excel in Indonesia is still not optimal, because the policy and
the practice is still not in line.