ABSTRAKDispensasi perkawinan usia anak merupakan suatu bentuk pengecualian terhadap
batas usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai dispensasi perkawinan tidak tercantum di dalam peraturan perundangundangan
Indonesia manapun. Pada praktiknya, dalam menangani perkara
dispensasi perkawinan usia anak, hakim menggunakan keyakinan hakim sebagai
pertimbangan untuk mengeluarkan penetapan dispensasi perkawinan. Sebagai
penegak hukum, segala penetapan dan putusan yang dikeluarkan oleh hakim pada
dasarnya harus sesuai dengan pandangan masyarakat di wilayah hukum tersebut.
ABSTRACTChild marriages dispensation is a form of exception to the minimum age limit to
be able to marriage in Act No. 1 of 1974 regarding to Marriage. Further
provisions concerning the marriage dispensation is not listed in any regulation in
Indonesian. In practice, in handling child marriages dispensation cases, the judges
use the judge's conviction as a consideration for the determination of marriages
dispensations. As law enforcer, all the determination and decision issued by the
judge basically should be in accordance with the views of society in the
jurisdictions.