Salah satu fenomena yang sangat penting pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah berkembang pesatnya lembaga-lembaga negara mandiri (state auxiliary agencies) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, baik dengan konstitusi, undangundang, bahkan ada yang dibentuk dengan keputusan presiden saja. Lembagalembaga ini seringkali disebut dengan Lembaga Non Struktural. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana perkembangan Lembaga Non Struktral di Indonesia pasca era reformasi yang lebih spesifik menganalisa tentang kedudukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai Lembaga Non Struktural.
Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif. Lembaga Non Struktural di Indonesia berkembang sangat pesat setelah adanya perubahan UUD 1945 pada tahun 2002 lalu. Oleh karena itu, perlu dilakukannya pembahasan mendalam mengenai Lembaga Non Struktural yang ada di Indonesia agar lembaga lembaga baru yang bersifat independen ini tidak semakin menjamur, salah satunya dengan dibuat peraturan yang jelas menerangkan bagaimana ciri, syarat, dan urgensi untuk membentuk Lembaga Non Struktural. Dalam menganalisa, Komnas Perempuan dapat dikatakan sebagai LNS yang memiliki fungsi sebagai National Human Right Institution yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dari hak-hak perempuan agar tidak terjadi pengabaian, pelanggaran HAM warga negara, serta melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
A phenomenon that is very important after the amendment of the Constitution of 1945 is the rapid growth of independent state institutions (state auxiliary agencies) in the state system of Indonesia. These institutions formed by different legal basis, it can be formed with the constitutional mandate, acts, and some have formed by presidential decree only. These institutions are often called as non-structural institutions. This thesis will discuss about the development of Non Structural Agencies after reformation in Indonesia, specifically analyzing in the position of National Commission Anti Violence Against Women as an Non Structural Agencies.
This research is using normative juridical method, with qualitative data analysis. Non Structural institutions in Indonesia is rapidly growing after the amandement of 1945 constitution in 2002. Therefore, further research about Non Structural Agencies in Indonesia is necessary to be done. In order to reduce excessive independent agencies, which have been established earlier, we need to make an explicit regulation that explains characteristic features, and also the requisite urgencies in creating a new Non-Structural Agencies. In analyzing, Komnas Perempuan can be regarded as LNS that has a function as a National Human Rights Institution that watch the implementation of women's rights in order to avoid negligence, violation of human rights of citizens, and the efforts to protect and promote of human rights as well.