ABSTRAKPemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi dikarenakan perusahaan
mengalami kondisi keuangan yang buruk. Pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan perusahaan menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang terjadi
antara pengusaha dan pekerja. Perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama prosesnya di awasi
dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sudah menjadi tugas dari penyelesaian
perselisihan hubungan indutrial untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi
antara pengusaha dan pekerja. Pada penelitian kali ini penulis mengangkat
pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja antara PT. X dengan Pekerja Y. Adapun pada
penelitian ini teori yang digunakan adalah teori hubungan indutrial, pemutusan
hubungan kerja, dan pengawasan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan
kualitatif melalui pengumpulan data sekunder dan primer. Kurangnya jumlah
pegawai pengawasan dan proses penyelesaian perselisihan PHK yang lamban
menjadi faktor hambatan selama prosesnya
ABSTRACTTermination of employment by management of the company, usually caused by
financial difficulties of the company. The termination of employment by the
company usually follows by industrial dispute between the company and
employees. The dispute can be settled by the industrial relations dispute
settlement which controlled by the ministry of labor. This study focused on the
control of the ministry of labor, in the proceses of industrial relation dispute
settlement between management of PT. X and it?s employee (Y). The study uses
theories and concepts of industrial relation, work termination and control theory.
This study use qualitative approach, with data collection from primary and
secondary source. The study concludes that the lack number of employee to do
control and to process industrial dispute settlement, had become factors that
delayed the process.