ABSTRACTUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur mengenai pengelolaan sampah,
yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sebagai usaha untuk
mencapai sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Dalam UU bersangkutan
juga diatur mengenai penyelesaian sengketa, yang dapat dikaitkan dengan Pasal
1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pada bulan November
2015 terjadi insiden di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang,
yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan berbagai pihak
termasuk penguasa, yang dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta. Penelitian
ini membahas mengenai bagaimana penyelesaian sengketa pengelolaan sampah
dilakukan sejauh ini, serta ganti ruginya yang dapat dikaitkan dengan kerugian
secara perdata, meliputi kerugian materiil dan immateriil.
ABSTRACTIndonesia constitutes Waste Management Act through Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008, which regulates waste reducing and waste handling as efforts
towards a better waste management system. The Act also regulates waste
management dispute resolution, which is seen in connection to unlawful act as
regulated in Article 1365 of the Indonesia Civil Code Act. In November 2015, an
incident took place at Bantargebang landfill site (TPST Bantargebang), indicating
unlawful acts conducted by multiple parties, including the government, which in
this case was the Government of Jakarta. This paper provides a comprehension on
the existing waste management dispute resolution, and the compensation or
indemnity given in relation to civil losses that includes both material and imaterial
losses.