Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran manajemen pelaksanaan program kesehatan jiwa di Kota Depok Tahun 2015 dengan melihat pencapaian program kesehatan jiwa, sumber daya, dan proses manajerial. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari 20% target Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk program kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Barat, cakupan deteksi dini gangguan kesehatan jiwa di Puskesmas Jatijajar hanya 2.83%, Kedaung 0.92%, dan Rangkapan Jaya 0.08%. Selain itu, dari target 100%, cakupan penanganan pasien terdeteksi gangguan kesehatan jiwa Puskesmas Jatijajar hanya 41.68%, Kedaung 33.21%, dan Rangkapan Jaya 148.48%.
Hasil penelitian tersebut secara umum belum mencapai target SPM. Kondisi ini dikarenakan sumber daya dan proses manajerial yang belum dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, disarankan agar ada penyamaan pengetahuan terlebih dahulu antara pihak-pihak yang terlibat untuk kemudian dilakukan optimalisasi sumber daya dan proses manajerial.
This study aims to describe the implementation of the management of mental health program in Depok City in 2015 by looking at the achievement of mental health programs, resources, and managerial processes. This study used a qualitative research design. The result shows, 20% of the West Java Minimum Health Care Standard target, coverage early detection of mental health disorders in Jatijajar Public Health Center only 2.83%, Kedaung 0.92%, and Rangkapan Jaya 0.08%. Moreover, 100% of the target, the coverage of handling patients diagnosed with mental health disorders in Jatijajar Public Health Center only 41.68%, Kedaung 33.21%, and Rangkapan Jaya 148.48%. Generally, this result hasn't reached out for SPM's target. These conditions are due to the resources and managerial processes which have not been implemented optimally. It is suggested to ensure common understanding among everybody and sectors related to mental health program and optimalize the available resources and managerial process.