ABSTRAKPenelitian ini merupakan studi terhadap alasan pemerintah Indonesia melakukan
perubahan terhadap kebijakan tax holiday. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji
biaya-biaya potensial yang timbul sebagai akibat dari diberikannya insentif dalam
bentuk tax holiday. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif berdasarkan tujuannya.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan wawancara
mendalam. Hasil penelitian ini menemukan alasan pemerintah merubah kebijakan
tersebut adalah penyempurnaan legal dan tidak banyak yang memanfaatkan fasilitas
ini. Selain itu, biaya-biaya yang timbul akibat dari kebijakan tax holiday berupa
biaya langsung dan tidak langsung, dan dapat dikelompokan sesuai konsep biaya
insentif yang disampaikan Zee, Stotsky dan Ley menjadi biaya penerimaan, biaya
alokasi sumber-sumber, biaya penerapan dan kepatuhan, biaya yang berkaitan
dengan korupsi dan transparensi.
ABSTRACTThis research is analyzing government rationales regarding policy changes in tax
holiday regulation. Furthermore, this research also studies about potential costs of
tax incentive that incurred as a consequence incentives giving in the form of tax
holiday. This research uses qualitative approach and based on its purpose is
categorized as descriptive research. Data collection techniques used are literatures
study and depth interview. The result shows that government rationales changing
the tax holiday policy are legal improvement and narrow use of the policy. Other
than that, the costs arise as a result of giving tax holiday are direct and indirect cost.
Based on Zee?s, Stotsky?s, and Ley?s concept regarding cost of incentive, those cost
can be categorized to revenue cost, resource allocation cost, enforcement and
compliance cost, and cost related with corruption and transparency.