"Informed Consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien untuk dilakukan tindakan medis setelah sebelumya diberikan informasi yang memadai. Secara historis munculnya konsep "informed consent" sebagai reaksi kritis ats perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh dokter/peneilti terhadap pasien/orang yang menjadi eksperimen. Keputusan-keputusan penting untuk melakukan tindakan medis diputuskan secara sepihak oleh dokter/peneliti tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pasien/orang yang menjadi eksperimen. Keputusan yang dibuat secara sepihak kadang berakhir dengan akibat yang merugikan pasien. Perjuangan untuk mengembalikan hak-hak pasien dari perlakuan yang tidak adil memunculkan konsep "informed consent". Nilai keadilan yang terdapat dalam konsep " informed consent" mencakup tiga dimensi yaitu adil terhadap sesamanya dan adil terhadap tuhan. Penerapan prinsip keadilantersebut perlu berlandaskan pada asas gotong royong dan kekeluargaan, cinta kasih, kepantasan dan keberanian untuk berkorban.