Satu diantara sekian banyak masalah penting dala hal pemungutan pajak adalah adanya penentuan waktu pembayaran pajak yang tepat. Ketentuan mengenai waktu pembayaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga wajib pajak mampu membayar dan sekaligus terdapat kepastian di dalmnya. Dalam penetuan pembayaran pajak bumi dan bangunan ada dua ketentuan waktu yang satu sama lain dapat berbeda. Ketentuan yang pertama dibuat dengan menentukan batas akhir pembayaran, pada tanggal tertentu, sedangkan ketentuan kedua menentukan jangka waktu pembayaran yang dihitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ataupun surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak (SKP) . Hal ini dapat menimbulkan adanya ketidakpastian karena membingungkan dan ketidakadilan.