Terorisme merupakan isu keamanan yang mencuat sejak peristiwa 11 September 2001. Namun Indonesia baru menyadari, ancaman terorisme terhadap keamanan setelah peristiwa bom Bali 1 pada 12 Oktober 2001. Dalam kebijakan pemerintah yang pertama terkait dengan terorisme, kerja sama yang dibangun lebih difokuskan pada kepolisian dan intelejen. Hal ini seolah menguak konsep yang salah kaprah tentang keamanan. Artikel ini menjelaskan posisi pertahanan dalam pemberantasan isu terorisme dan kebijakan pertahanan yang seharusnya dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan teori sekuritasi sebagai pisau analisis. Melalui teori ini, konsep keamanan dan proses pengamanan suatu objek dari ancaman yang tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan intelejen, tetapi juga pertahanan, digambarkan dengan jelas. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa pertahanan nirmiliter mempunyai peranan yang sangat besar dalam pemberantasan terorisme adalah manipulasi ajaran agama yang mampu menarik pertahanan generasi muda hingga bergabung dalam jaringan teroris.