Terorisme merupakan issue keamanan yang mencuat sejak peristiwa 11 September 2001. Namun, Indonesia baru menyadari ancaman terorrisme terhadap keamanan setelah peristiwa bom Bali I pada 12 oktober 2002. Dalam kebijakan pemerintah yang pertama terkait dengan terorisme , kerjasama yang dibangun lebih difokuskan pada Kepolisian dan Intelejen. Hal ini seolah mengkuak konsep yang salah kaprah tentang keamanan. Artikel ini menjelaskan posisi pertahanan dalam pemberantasan issue terorisme dan kebijakan pertahanan yang seharusnya dibentuk oleh Pemerintah Indonesia. Artikel ini menggunakan teori sekuratisasi sebagai pisau analisis. Melalui teori ini, konsep keamanan dan proses pengamanan suatu objek dari ancaman yang tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian dan intelejen, tetapi juga pertahanan, digambarkan dengan jelas. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan bahwa pertahanan inmiliter mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya pemeberantasan terorisme. Hal ini disebabkan oleh permasalahan utama dalam pemberantasan terorisme adalah manipulasi ajaran agama yang mampu menarik perhatian generasi muda hingga bergabung dalam jaringan teroris.