Sidang layan memiliki makna lebih luas daripada pinjam antarperpustakaan. Silang layan mncakup pemberian jasa antar dua perpustakaan atau lebih. Jasa tersebut dapat berupa membantu penulusuran, pencarian materi perpustakaan, menyediakan fasilitas untuk anggota perpustakaan lain, pinjam antarperpustakaan (PAP). PAP dilakukan secara hasiawi (manual) maupun bantuan TI. Adapun dokumen yang dipinjamkan dapat dokumen dalam format kertas, elektronik maupun digital. Untuk merencanakan kongsi sumber daya antara berbagi lembaga, perlu mempertimbangkan kesediaan masing-masing peserta, ketersediaan anggaran, kebutuhan dominan pemakai, infrastruktur penunjang dan kemauan politik, khususnya pada tingkat rektor, agar kerjasama dapat berjalan.