Kejahatan merupakan bagian integral dari kehidupan manusia di dunia. Setiap aktivitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi, bisa menjadi gerakan kejahatan. Masalah penelitian ini adalah: Bagaimana mengubah sejarah politik. Masalahnya adalah sebagai seperti bagaimana pengganti sanksi pembangunan di Indoneisa, dan bagaimana politik legislasi pidana yang bisa menempatkan kompensasi dibebankan kepada pelaku dalam KUHP, dapat dikatakan kita telah melakukan kebijakan politik hukum pidana sesuai dengan keadilan sebagai nilai-nilai humanis yang mencerminkan ideologi bangsa dan sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia. kompensasi kebijakan khusus seperti yang telah ditetapkan dalam rancangan KUHP baru, harus ditempatkan dalam posisi sebagai kalimat dasar (bukan pidana tambahan), sehingga dia bisa hukuman alternatif selain penjara atau denda. Selain itu, tindak pidana pencurian biasa, harus benar-benar menjadi kompensasi sanksi denda yang dikenakan tunggal dan dapat ditambahkan dengan kejahatan tambahan seperti pekerjaan sosial.