Aliran filsafat hukum ini dipelopori oleh H.L.A. Hart dikenal dengan filsafat hukum analitik. Bagaimanakah filsafat hukum menurut H.L.A. Hart. Refleksi terhadap beroperasinya suatu sistem hukum memperlihatkan masalah-masalah lain, oleh karena itu adalah jelas bahwa hukum adalah suatu cara mempengaruhi perilaku manusia secara erat berkaitan dengan dan dalam banyak hal tergantung pada penggunaan atau ancaman kekuatan disatu pihak dan pada moralitas dilain pihak. Menurut Hart "rules of recognition' memiliki suatu makna kemasyarakatan faktual. Ia berkenaan dengan penentuan, apakah suatu tata hukum dapat diidentifikasikan demikian dapat diterima secara faktual dalam suatu kemasyarakatan konkret?. Hal demikian dapat ditetapkan dengan suatu analitis empirik. Bagi Hart hal ini lebih sedikit bernuansa karena ia pada akhirnya menerima sejenis minimum kandungan hukum alam, tetapi lebih jauh itu juga tidak kite temukan padanya apa yang dapat diartikan dengan keadilan padanya juga tidak jelas. Dengan demikian pemisahan hukum dan moral dengan situasi demikian dapat dipandang sebagai bentuk emansipasi dan kemajuan.