https://access.unram.ac.id/wp-content/

Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kewenangan pemberi fidusia menjual objek jaminan fidusia benda persediaan berdasarkan pasal 21 ayat (1) undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

(Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Untuk memastikan bahwa utang lunas, dalam suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, debitur diwajibkan untuk menyediakan jaminan tambahan oleh kreditur yang bisa dalam bentuk jaminan bergerak atau agunan tidak bergerak seperti gadai, hipotek, dan fidusia. Sebuah fidusia adalah jaminan untuk benda bergerak yang kini telah diatur oleh Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999, yang sebelumnya diatur oleh Fiduciare Eigendoms (FeO) dan diakui oleh yurisprudensi, dalam bertindak mengatur jaminan fidusia tidak ada spesifikasi yang pasti mengenai benda atau sifat yang dapat dijadikan jaminan utang. Banyak pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk persediaan telah menyebabkan kesulitan dalam menentukan status kepemilikan jaminan dan cara bagaimana untuk mentransfer jaminan. Permasalahan utama yang harus dijawab oleh penelitian adalah 1. Mengapa penyedia (kreditur) fidusia masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan ? 2. Apakah perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia ?
Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Lokasi penelitian ini adalah Palembang, yaitu untuk pendaftaran fidusia di Provinsi Sumatera Selatan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyedia fidusia (debitur0 masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan karena transfer kepemilikan bukanlah pengalihan kepemilikan dalam arti yang sesungguhnya dan tidak resmi dilakukan. Penyedia fidusia hanya peminjam barang persediaan.
Pengalihan kepemilikan dilakukan possessorium thrugh constitutum sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fidusia di mana debitur adalah pemilik manfaat dan keberadaan bukti kepemilikan properti sebagai jaminan utang. Sedangkan arti kesepakatan sesuai denga stpulation pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fiduaciary adalah perjanjian murni dari bahan menggunakan konsep penggunaan kredit, di mana perjanjian tersebut tergantung penjualan bersyarat dan perjanjian pembelian.
Kreditur memiliki hak milik dan kepemilikan jaminan mulai saat pendaftaran. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan bahwa pengalihan persediaan dilakukan sempurna seperti transaksi jual-beli. Berkenaan dengan pertukaran barang persediaan, itu harus dilaporkan kepada penerima fidusia, harus diawasi oleh penerima fidusia (kreditur) dan ada surat kuasa untuk menjual

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 348 JHUSR 9 (1) 2011
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 1412744
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya
Volume : 9 (1) Januari 2011. Hal. : 33-48
Tipe Konten : journal
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume (rdacarier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Perpustakaan Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
348 JHUSR 9 (1) 2011 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20428278
Cover