Tulisan ini dimaksud sebagai kajian lanjutan seputar polemik penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas jauh yang telah ditulis sebelumnya dengan judul "Kajian Hukum Mengenai Validitas Pendidikan Tinggi Kesehatan Kelas Jauh dan Keabsahan Ijazah Lulusannya". Dengan tulisan ini diharapkan khususnyasebagai upaya ikut sumbang pikir dan saran bagi bahan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang dialami oleh lulusan perguruan tinggi kesehatan kelas jauh atau yang penyelenggaraan program studinya dilakukan di luar domisili perguruan tinggi kesehatan induknua (selanjutnya dalam kajian ini penggunaan istilah 'kelas jauh' yang dimaksudkan adalah penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi).
Dalam kajian sebelumnya telah disampaikan bahwa mulai pada tahun 1997 pemerintah melalui pejabat yang menangani urusan pendidikan tinggi telah menerbitkan selembar surat (hanya surat dan bukan peraturan perundang-undangan) yang berisi larangan penyelenggaraan program studi dengan cara kelas jauh. Dan sebagaimana diketahui pula bahwa meskipun pemerintah dengan surat itu melarang penyelenggaran pendidikan tinggi kelas jauh, tetap saja pada kenyataan di lapangan beberapa perguruan tinggi bahkan perguruan tinggi terkenal dengan 'nyamannya' tetap menyelenggarakan pendidikan tinggi kelas jauh. Namun hal 'kenyamanan' tersebut tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang kecil-kecil terutama perguruan tinggi di daerah. Diantara ketidaknyamanan yang dialami oleh perguruan tinggi yang kecil-kecil itu terutama penyelenggara perguruan tinggi kesehatan di daerah yaitu adanya pengaduan ke polisi bahkan sampai diproses pidana di pengadilan.
Oleh karena itu tidaklah heran bahwa bila ada aksi maka tentu akan ada reaksi. Aksi dari sikap pemerintah yang melarang tersebut dan reaksi dari masyarakat terhadap aksi tersebut, baik masyarakat yang dirugikan secara langsung maupun yang tidak dirugikan secara langsung. Berbagai polemik telah muncul dan terjadi.