Masih ingat dengan korupsi Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ? Pasal itu adalah pasal yang mengatur pengamanan zat adiktif. Khusus pada ayat 2 dijelaskan apa yang dimaksud dengan zat adiktif, yaitu tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Hilangnya ayat 2 tersebut realitas pengaturan produk tembakau ditengah masyarakat. Ada yang setuju produk tembakau diatur karena dari sisi kesehatan berdampak buruk, seperti menyebabkan berbagai penyakit saluran pernapasan termasuk kanker paru, juga penyebab penyakit lain, misalnya penyakit jantung koroner. Memburuknya kesehatan paru secara global membuat Forum of International Respiratories Societies (FIRS) pada Desember tahun 2010 sebagai tahun Kesehatan Peduli Paru Dunia (Year of The Lung).
Tahun Kesehatan Peduli Paru Dunia merupakan usaha global untuk mengatasi masalah di bidang kesehatan paru dan kedokteran respirasi demi kesehatan masyarakat. Menurut proyeksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2020 infeksi saluran napas bawah, tuberkolosis (TB), HIV/AIDS termasuk dalam 10 penyebab masalah kesehatan dunia. Di Indonesia sendiri, penyakit pernapasan merupakan penyebab kesakitan dan kematian terbanyak, menduduki peringkat 10 besar. Menurut Profesor dr Faisal Yunus SpP(K) dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), penyakit paru obstruksi kronik (PPOK) saat ini berada di peringkat kelima. Posisi ini akian meningkat ke posisi tiga besar karena jumlah perokok terus meningkst.