Perkawinan siri merupakan fenomena perkawinan yang ada di masyarakat Indonesia. Fungsi-fungsi keluarga rentan tidak terpenuhi dalam keluarga yang dibentuk dari perkawinan siri. Hal ini membuat kondisi human security bagi perempuan dan anak rentan tidak terpenuhi. Penelitian kualitatif ini mencoba untuk mengetahui bagaimana persepsi dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan negara dalam mengatasi dampak yang timbul dari perkawinan siri. Melalui wawancara mendalam yang dilakukan dengan institusi negara di bidang kependudukan, perkawinan, perlindungan perempuan dan anak, diketahui bahwa negara melarang perkawinan siri karena tidak memiliki kekuatan hukum yang membuat negara sulit dapat melakukan perlindungan.