Bagi masyarakat Madura, pantang menolak lamaran laki-laki yang pertama kali datang. Karena itu, anak perempuan Madura menikah dengan cepat ketika usianya masih belasan tahun, bahkan ketika si anak perempuan masih berumur 12 tahun. Akibatnya banyak problematika yang terjadi akibat perkawinan anak di bawah umur tersebut seperti kekerasan dalam rumah tagga, perselingkuhan, perceraian, kontraksi kehamilan dan kelahiran. Dalam konteks yang demikian ada ketidakadilan dalam proses perkawinan dan ketika berumah tangga. Mental anak perempuan belum siap dalam menghadapi persoalan rumah tangga berikut tugas-tugas sebagai istri dan ibu. Di samping itu, anak perempuan juga terancam nyawanya ketika masa kehamilan dan proses persalinan karena alat reproduksinya belum siap secara normal. Oleh sebab itu advokasi hukum ke Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan revisi usia minimal perkawina untuk perempuan 16 tahun pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 untuk diubah menjadi usia 18 tahun merupakan solusi untuk meminimalisir maraknya perkawinan anak dan menekan laju angka kematian ibu dan anak (AKI).