Kebutuhan pemerintah untuk menerapkan Government Finance Statistics (GFS) dapat
menjadi pilihan yang tepat karena telah terbukti bahwa dengan penerapan GFS pada
beberapa negara dapat secara relevan menilai kebijakan fiskal, dalam persamaan regresi Y =
1,810-0,838X di mana X = penerapan GFS dan Y = kebijakan fiskal. Pengaruh bersifat negatif
dan signifikan. Faktor penerapan GFS dapat menilai kebijakan fiskal dengan kontribusi
81,1%. Adapun penyusunan GFS tidak menggugurkan kewajiban penyusunan laporan
keuangan untuk tujuan umum, yang dalam tataran pemerintah pusat dikenal dengan LKPP
(Laporan Keuangan Pemerintah Pusat). Penggunaan prinsip-prinsip dasar yang memadai
dalam GFS, yaitu basis akrual, cakupan sektor publik, dan konsolidasi juga mendukung GFS
ini sebagai dasar yang tepat dalam mengambil kebijakan fiskal dibandingkan dengan sekadar
laporan keuangan untuk tujuan umum. Perbedaan antara GFS dengan standar akuntansi
pemerintah (pada sektor pemerintahan umum), serta antara GFS dengan standar akuntansi
keuangan (pada sektor perusahaan publik), mulai dari tujuan, cakupan, entitas pelaporan,
kriteria pengakuan, pengukuran, revaluasi dan perubahan nilai, serta integrasi arus dan
posisi, merupakan hambatan sekaligus tantangan bagi semua pihak khususnya pemerintah
pusat sebagai penanggung jawab dalam mengembangkan sistem, prosedur, dan sumber daya
yang dibutuhkan dalam mengembangkan GFS di Indonesia.