ABSTRAKPenelitian ini hendak berargumen bahwa legalisasi merupakan interaksi yang terintegrasi antara tiga komponen yakni the legalization of politics, the politization of law dan legitimasi dalam sebuah (atau dengan menggunakan) organisasi internasional. Pendekatan ini sedikit berbeda dengan pendekatan sebelumnya karena tulisan ini lebih memfokuskan kepada proses terbentuknya legalisasi. Untuk menjelaskan proses tersebut, tulisan ini menggunakan North America Free Trade Agreement (NAFTA) sebagai studi kasus guna memahami dan kemudian mampu menjabarkan proses legalisasi yang berlangsung termasuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari NAFTA sendiri. Melalui pemahaman tersebut, diharapkan akan dapat menjelaskan bagaimana negara berinteraksi merumuskan serta menjalankan proses legalisasi termasuk mengidentifikasi karakteristik dari legalisasi itu sendiri. Termasuk tantangan yang akan dihadapi Indonesia pada khususnya ke depan.