Tujuan penelitian ini ada1ah untuk mengetahui dan menganalisis: realitas penetapan dan penegasan batas wilayah desa menurut UU No 32 tahun 2014, masalah dan solusi yang diambil untuk mengatasi masalah, peran camat dalam hal penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini penting mengingat UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pasal yang mengamanatkan tentang batas desa tetap berlaku. Sementara itu telah terbit 2 (dua) UU yang baru sebagai penganti dan merupakan turunan dari UU no. 32 tahun 2004 yaitu, UU No.6 tahun 2014 ten tang Desa dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meskipun pengaturan ten tang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai turunan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang dan peraturan pemerintah No. 72 tentang Desa namun dalam realitanya terjadi hal yang kotroversial, karena penetapan dan penegasan batas desa diatur secara teknis melalui Permendagri No. 27 tahun 2006 tersebut, tidak satupun para stakeholder yaitu para Bupati paling tidak di 4 (empat) provinsi daerah sampel penelitian yang mengimplementasikan Permendagri dimaksud dalam penetapan dan penegasan desa di daerah
nya masing-masing.