Berdasar pada Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006, pemerintah daerah memiliki tugas khusus untuk memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya. Faktanya, beberapa pemerintah daerah belum cukup peduli atas tugasnya tersebut, misalnya dalam fasilitasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Penelitian ini mendalami peran Pemerintah Daerah Kepulauan Riau (termasuk kantor Kementerian Agama wilayah) dalam memelihara kerukunan. Penelitian dengan metode kuasi kualitatif yang mengumpulkan data dengan kajian pustaka, observasi, dan wawancara ini ditulis secara deskriptif- analitis. Penelitian menemukan: Pemerintah Daerah Kepri dan Kanwil Kementerian Agama setempat telah menunjukkan peran yang cukup. Meski terdapat tantangan geografis dan keterbatasan anggaran, namun kerukunan beragama tetap nyata dalam masyarakatnya.