Kajian Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran realitas permasalahan Ormas di daerah; mendeskripsikan implementasi peran pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas; dan memberikan rekomendasi mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pengawasan ormas. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan tujuan agar dapat diperoleh informasi yang mendalam dan lengkap tentang berbagai hal terkait dengan keberadaan ormas dan dinamikanya di daerah. Hasil studi dapat dikemukakan: bahwa di satu sisi keberadaan ormas memberikan kontribusi yang tidak kecil dalam pembangunan, namun di sisi lain masih banyaknya organisasi masyarakat yang bertindak anarkis dan menganggu dalam lingkungan masyarakat; untuk itu seluruh ketentuan operasional dalam rangka implementasi UU Ormas harus sudah tersedia; hal-hal substansial yang perlu diatur dalam pengawasan ormas oleh Pemerintah.