Jaminan ats bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga dan telah diatur dalam Undang-undang, namun pada pelaksanaannya masih banyak warga kurang mampu yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, seperti yang terjadi di Bandung, Bali, tempat 1405 kasus hukum terjadi selama tahun 2006-2010. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di kabupaten Badung, Bali, serta faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Kajian ini adalah kajian yuridis normatif terhadap undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kajian menggunakan bahan sekunder dan tertier berupa peraturan menteri hukum dan HAM yang terkait, studi pustaka, dan data dari hasil wawancara mendalam. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di kabupaten Badung, Bali belum dapat dilaksanakan secara maksimal terhadap masyarakat yang kurang mampu oleh karena tidak adanya alokasi dana bantuan hukum dari pemerintah daerah kepada masyarakat miskin yang tidak punya kemampuan membayar pengacara. Sejalan dengan fungsi pengawasan pelaksanaan perundang-undangan yang diemban oleh Dewan Perwakilan Daerah, kajian ini merekomendasikan pada DPD untuk mendorong pemerintah daerah kabupaten Badung, Bali untuk melakukan tindakan legislasi berupa pembuatan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.