Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menjalankan program transformasi pelayanan kesehatan berupa BPJS kesehatan. Kajian ini mengungkakan aturan-aturan normatif terkait pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di provinsi NTT dan data lapangan (empiris) berkaitan dengan pelaksaan aturan normatif yang ada. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat yuridis sosiologis (socio legal research) dengan locus kajian di kota kupang dan kabupaten sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur. Permasalahan mengenai perangkat hukum, dukungan dan kesiapan masyarakat provinsi NTT, serta bagaimana dukungan serta kesiapan pemerintah provinsi NTT dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional menjadi fokus kajian ini. Penerbitan peraturan daerah untuk mendukung operasional BPJS kesehatan dan sosialisasi yang terus menerus dilakukan menjadi solusi peningkatan kualitas pelaksanaan BPJS kesehatan di provinsi NTT