PNS Sebagai pelayan publik harus profesional dalam melayani masyarakat sebagai upaya untuk mencapai ?feel good service? baik bagi masyarakat sebagai penerima maupun PNS sebagaii pemberi layanan itu sendiri. Untuk menyediakan pelayanan seperti itu PNS harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh kemampuan serta keahlian yang memadai. Oleh karena itu PNS harus memahami peraturan- peraturan yang terkait dan memperoleh pelatihan dan pendidikan yang cukup dan sesuai. Untuk mempertahankan profesionalisme PNS dalam memberikan pelayanan publik dibutuhkan komitmen dari seluruh pegawai serta dilakukannya pengawasan dan evaluasi secara periodik.