Indonesia telah meratifikasi hak-hak anak (Convention o the Rights of the Child) tahun 1989 melalui keputusan presiden (Keppres) No. 36 tahun 1990. Kendati tingaktannya masih Keppres dan menunjukkan keberatan (reservasi), tapi pemerintah tetap mempunyai kewajiban (obligation) untuk menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang diambil terhadap pelaksanaan konvensi tersebut, selain laporan berkala kepada organisasi PBB yang berisi mengenai kemajuan yang telah dicapai pemerintah dalam pelaksanaan hak-hak anak