Konstitusi ekonomi merupakan garis besar utama negara dalam menentukan arah kebijakan dalam penyusunan, pelaksanaan dan perlindungan ekonomi negara dan warga negara. Pemikiran yang tertuang dalam konstitusi di bidang ekonomi akan menjadi pedoman dalam pembangunan ekonomi negara serta pembentukan kebijakan perekonomian. Pentingnya keberadaan ekonomi di dalam konstitusi, akan menjadi zona pertahanan di tengah semakin majunya perkembangan perekonomian negara-negara maju dan berkembang dalam rangka persiapan pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. Konsep MEA merupakan bentukan berupa pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. MEA sendiri bertujuan untuk meningkatkan kompetisi dan meningkatkan kualitas warga ASEAN untuk mampu memiliki daya saing dengan masyarakat di luar ASEAN. Selain itu dengan adanya MEA diharapkan mampu menarik masuk investasi di ASEAN sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ASEAN. Dengan adanya MEA memberikan alternatif jalur yang lebih muda dimana suatu negara mampu menjual produk baik barang maupun jasa