Sejak tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Secara normatif, Indonesia telah berupaya mewujudkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara lebih demokratis, sebagaimana tercermin melalui kebebasan dan keterlibatan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Namun, dalam praktik pilpres 2004 dan 2009, ditemukan beberapa permasalahan. Tulisan ini bermaksud mengidentifikasi sejumlah permasalahan pilpres, sekaligus menggagas formula untuk terwujudnya penyelenggaraan pilpres yang lebih demokratis dan aspiratif