Penelitian memfokuskan pada ditemukannya model kelembagaan nama domain yang dibentuk oleh masyarakat tetapi masih dibawah pengendalian pemerintah dimana pembentukan lembaga pengelola pendaftaran nama domain (registri) dibentuk berdasarkan rekomendasi forum nama domain sehingga sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam UUITE yaitu membentuk lembaga nama domain yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat untuk menjamin kepastian hukum para pengguna nama domain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan guna mengharmonisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertikal dan horizontal guna mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pembentukan lembaga nama domain dan didukung dengan data primer berupa wawancara mendalam dengan expertis di bidang teknologi Informasi. Kesimpulannya yang didapat dari penelitian ini adalah model lembaga pendaftaran nama domain (registrar) yang dibentuk adalah berasal dari masyarakat yang telah mendapat lisensi dari lembaga pengelola nama domain (registri) yang telah direkomendasikan oleh pemerintah melalui forum nama domain